IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan TA 2023-2026. Diketahui, kasus tersebut menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini bermula saat Fadia Arafiq yang baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan periode 2021-2025 mendirikan perusahaan bersama suaminya sekaligus anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya sekaligus anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff, bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya).
PT RNB adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Asep mengatakan, Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai Direktur. Kemudian pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dengan orang kepercayaannya bernama Rul Bayatun.
