IPOL.ID– Di tengah menjamurnya lapangan padel di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperketat aturan pembangunannya. Kebijakan ini diteken untuk merespons keluhan warga sekaligus memastikan tata ruang kota tetap tertib, dengan menetapkan larangan di zona perumahan serta jarak minimal dari kawasan permukiman.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait keberadaan lapangan padel yang berdiri di dekat area hunian.
“Yang sudah terlanjur terbangun, dia harus izin sama masyarakat dengan dibantu koordinasi dengan wali kota. Kalau di kami kan izin bangunannya saja,” ujar Vera, Kamis (5/3/2026).
Dalam ketentuan terbaru, pembangunan lapangan padel tidak lagi diperbolehkan berada di zona perumahan. Selain itu, fasilitas tersebut juga dilarang dibangun di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Larangan ini berlaku tegas bagi pengembang yang baru akan mengajukan izin maupun yang belum memulai pembangunan.
