IPOL.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat diselesaikan pada tahun ini.
Regulasi tersebut dirancang untuk menjadi payung hukum yang memberikan kepastian sekaligus mengangkat martabat pekerja rumah tangga sebagai subjek hukum yang sah.
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan mengatakan proses penyusunan aturan itu masih terus berlangsung melalui berbagai forum pembahasan. Salah satunya dengan menggelar rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai masukan.
Langkah tersebut dilakukan agar rancangan undang-undang yang disusun tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu menjawab persoalan yang dihadapi pekerja rumah tangga di lapangan.
“Targetnya tahun ini sudah selesai. Tetapi untuk bulan kapan disahkan memang belum bisa kami pastikan karena masih ada beberapa hal yang perlu didalami,” katanya, Kamis (5/3).
Salah satu poin yang tengah dikaji adalah mekanisme penyelesaian sengketa antara PRT dan pemberi kerja.
