Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Berpeluang Terapkan TPPU Dalam Perkara Bupati Pekalongan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Berpeluang Terapkan TPPU Dalam Perkara Bupati Pekalongan
Hukum

KPK Berpeluang Terapkan TPPU Dalam Perkara Bupati Pekalongan

Yudha
Yudha Published 07 Mar 2026, 13:28
Share
2 Min Read
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Foto: Instagram @kab_pekalongan
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Foto: Instagram @kab_pekalongan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menerapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.

Namun, KPK masih menelusuri bukti-bukti dari rangkaian operasi tangkap (OTT) yang menjaring oknum kepala daerah tersebut.

“Kita lihat nanti perkembangannya, penyidik masih telusuri dari bukti-bukti awal yang didapat dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (6/3/2026).

Budi mengatakan penyidik akan meneliti dugaan ada atau tidaknya TPPU di kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Tim penyidik KPK disebut masih bekerja menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga

Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Dipanggil KPK, Wakil Ketua DPRD Pekalongan Siap-siap Dicecar Kasus Fadia Arafiq
Periksa Sekda Pekalongan, KPK Dalami Intervensi Pemenangan Lelang Proyek Fadia Arafiq
Dipanggil KPK, 7 ASN Siap Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Bupati Pekalongan

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan TA 2023-2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini bermula saat Fadia Arafiq yang baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan periode 2021-2025 mendirikan perusahaan bersama suaminya sekaligus anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya sekaligus anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff, bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati pekalongan, Fadia Arafiq, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian dalam kegiatan penyerahan bantuan, santunan ahli waris, bantuan korban luka, jaminan hidup, isi hunian, serta bantuan stimulan sosial ekonomi kepada korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, Jumat (6/3/2026). Foto: Satgas PRR Pascabencana Kasatgas PRR Tito Minta Pemda Lengkapi Data Agar Bantuan Segera Disalurkan
Next Article Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana saat memimpin ekspose mengenai penerapan mekanisme keadilan restoratif. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung Kabulkan RJ, Kejagung Tuntaskan 3 Perkara Narkoba Lewat Jalur Rehabilitasi

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

Hukum
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
21 Apr 2026, 17:13
HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?