Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wujudkan Kemandirian Fiskal, Mendagri Dorong Inovasi Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Wujudkan Kemandirian Fiskal, Mendagri Dorong Inovasi Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah
Nasional

Wujudkan Kemandirian Fiskal, Mendagri Dorong Inovasi Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah

Farih
Farih Published 09 Mar 2026, 13:33
Share
3 Min Read
Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Foto: Kemendagri
Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Foto: Kemendagri
SHARE

IPOL.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong inovasi digitalisasi pada sistem pembayaran pajak daerah guna memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mewujudkan kemandirian fiskal. Ia menjelaskan, sistem pembayaran ini nantinya akan terintegrasi secara online yang menyerupai cara kerja QRIS milik Bank Indonesia (BI).

“Kalau yang nasionalnya, saya udah bicara dengan Gubernur BI. Beliau membuat sistem yang seperti QRIS itu, tapi online. Supaya nanti bisa di-connect dengan semua pemerintah daerah, sehingga bisa masuk langsung ke Dispenda,” jelasnya.

Dalam upaya peningkatan PAD, Mendagri menekankan untuk tidak menambah beban pajak baru kepada rakyat. Menurutnya, selama ini masyarakat selaku konsumen telah membayar pajak setiap kali bertransaksi di hotel, restoran, maupun kafe. Namun, pajak tersebut dikumpulkan terlebih dahulu oleh pihak pengusaha selaku kolektor.

“Pertanyaannya, apakah uang itu disampaikan ke Dispenda sama dengan yang dikumpulkan?” ungkapnya saat acara Penutupan Kepulauan Riau (Kepri) Ramadan Fair Tahun 2026 di halaman Gedung Dekranasda, Kota Tanjungpinang, Kepri, Minggu (8/3/2026).

Baca Juga

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mendampingi Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan pada Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD seluruh Indonesia di Kompleks Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (18/4/2026). Foto: Kemendagri
Mendagri Tito Dampingi Presiden pada Kursus Pemantapan Kepemimpinan Ketua DPRD Seluruh Indonesia
Retribusi Sampah Disebut Jadi Potensi Sektor Pajak untuk Pendapatan Daerah
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: digitalisasi, Kemendagri, mendagri, pajak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Foto: Kemendagri Tutup Kepri Ramadan Fair 2026, Mendagri Tekankan Pentingnya Penguatan UMKM dan Potensi Pasar Halal
Next Article Ketua PGI Kota Depok, H. Hamzah, bersama atlet dan jajaran pengurus dalam Raker PGI Kota Depok Tahun 2026 yang digelar di Hotel Bumi Wiyata, Depok, pada Minggu (8/3/2026). Foto: Dok Sol / ipol.id PGI Depok Himpun Dana Ratusan Juta Buat Fokus Prestasi Dua Event Golf

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260424 172624
Nasional

Babak Final Penaburnesia 2026 Meriah dan Keren, Lazuardi: Kalian Semua Pemenang

HeadlineNews
Viral di Medsos, Diduga Mahasiswi Selingkuh dengan Petinggi Kampus Demi Nilai Bagus Cumlaude
25 Apr 2026, 00:07
Ekonomi
Cari Peluang Bisnis pada Pameran di China, Pengusaha Muda Heikal Kenang Almarhum Try Sutrisno Negarawan Sejati Indonesia
24 Apr 2026, 19:00
HeadlineHukum
Diperiksa KPK, Dirjen Kemenhub Dicecar Soal Pengaturan Calon Penyedia Proyek Jalur Kereta Api
24 Apr 2026, 23:21
Hukum
Pemanggilan Komisaris PT DPUM oleh KPK, Ini Kata Praktisi Hukum
24 Apr 2026, 20:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?