IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas meminta penundaan pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini. Namun, KPK masih menunggu surat resmi dari pihak Yaqut.
“Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Selain itu, Budi mengatakan KPK meminta pihak Yaqut untuk menjelaskan alasan permintaan penundaan pemanggilan bila mengajukan surat resmi kepada lembaga antirasuah.
Sebelumnya, KPK menyampaikan telah memanggil eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, pada Kamis (12/3/2026). Yaqut akan diperiksa sebagai tersangka.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 – 2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada kesempatan sebelumnya.
