IPOL.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, memulai proses penempatan Hunian Sementara (Huntara) Desa Jenang, bagi warga terdampak bencana tanah longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang.
“Langkah ini merupakan bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penanganan pengungsi yang sebelumnya bermukim di zona merah dan kuning rawan bencana,” terang Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Selasa (17/3/2026).
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor 300.2/1246/39/TAHUN 2025, sebanyak 39 Kepala Keluarga (KK) kini mendapatkan kepastian hunian lebih aman dan layak sesuai norma penanggulangan bencana berlaku.
Kerja sama strategis itu diperkuat melalui koordinasi intensif dilakukan sejak awal tahun 2026. BNPB memberikan dukungan teknis dan supervisi atas permohonan izin penempatan diajukan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Prioritas utama dari kolaborasi ini adalah pemenuhan hak-hak dasar penyintas agar dapat kembali hidup secara bermartabat,” katanya.
