Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Waketum MUI Ungkap Makna di Balik Kewajiban Zakat Fitrah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Waketum MUI Ungkap Makna di Balik Kewajiban Zakat Fitrah
Gaya hidup

Waketum MUI Ungkap Makna di Balik Kewajiban Zakat Fitrah

Iqbal
Iqbal Published 20 Mar 2026, 20:30
Share
2 Min Read
Ilustrasi zakat fitrah yang dibayar di bulan Ramadan. Foto: PP Muhammadiyah
Ilustrasi zakat fitrah yang dibayar di bulan Ramadan. Foto: PP Muhammadiyah
SHARE

IPOL.ID – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Cholil Nafis, mengajak umat Islam untuk menunaikan zakat dan memperkuat kepedulian sosial menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kiai Cholil menyampaikan bahwa di penghujung bulan Ramadan, umat Islam memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa.

“Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim, sekaligus bentuk kepedulian terhadap sesama, khususnya mereka yang membutuhkan,” ujarnya dalam konferensi pers sidang isbat yang digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Kamis (19/3/2026).

Selain zakat fitrah, ia juga mengingatkan pentingnya zakat harta bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat, serta mendorong kebiasaan bersedekah sebagai wujud nyata keimanan.

Baca Juga

Menag Nasaruddin Umar saat mengisi kajian subuh perdana di Masjid Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN),
Begini Makna Bacaan Bismillah Menurut Nazaruddi Umar
Penjelasan MUI tentang Hukumnya Menunda Zakat Fitrah Tanpa Uzur
Kapan Distribusi Zakat Fitri Harus Dilakukan, Sepanjang Tahun?

“Sedekah itu bukti keimanan. Orang yang gemar berbagi menunjukkan kualitas iman yang dimilikinya,” tambahnya.

Kiai Cholil menegaskan bahwa Ramadan telah melatih umat Islam untuk hidup sederhana, menahan diri, dan tidak berlebihan dalam mengonsumsi, bahkan terhadap hal yang halal.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Makna, Waketum mui, zakat fitrah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mensesneg Prasetyo Hadi. Foto : Ist Mensesneg Imbau Anggota Kabinet Rayakan Idul Fitri Secara Sederhana
Next Article KEMENKES MA Perkuat Legalitas Kolegium Kesehatan Indonesia Periode 2024–2028

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Hukum
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
05 May 2026, 13:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?