IPOL.ID – Meski kebijakan work from anywhere (WFA) diberlakukan, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) tetap berjalan normal. Masyarakat yang hendak menikah tetap bisa mengakses layanan pencatatan pernikahan tanpa kendala, bahkan di tengah lonjakan permohonan usai Ramadan.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik, khususnya layanan yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan.
“Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, terutama layanan yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan,” ujar Thobib di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Menurut data Kemenag, tren permohonan pencatatan pernikahan mengalami peningkatan signifikan setiap bulan Syawal dalam tiga tahun terakhir. Sepanjang 2023 hingga 2025, tercatat sekitar 667.000 pasangan mendaftarkan pernikahan mereka.
Lonjakan ini mencerminkan tingginya minat masyarakat untuk melangsungkan pernikahan setelah bulan Ramadan. Oleh karena itu, Kemenag memastikan layanan KUA tetap prima, responsif, dan mudah diakses.
