IPOL.ID – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan tersebut dilayangkan terkait adanya dugaan pelanggaran etik atas perubahan status mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah.
“Pimpinan KPK otomatis karena mengambil dan menyuruh tanpa kolektif-kolegial. Salah satunya dan yang lain-lain tadi. Terus kedua, jubir KPK karena menyatakan sehat dan membolehkan keluarga yang lain mengajukan permohonan,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
“Terus Pak Asep Guntur termasuk salah satunya yang karena tidak memerintahkan tes kesehatan saat pengeluaran. Buru-buru. Baru tes kesehatan menjelang masuk sini (Rutan KPK),” sambungnya.
Boyamin menyebut ada sembilan poin yang tercantum dalam surat laporannya ke Dewas KPK. Dia menduga ada intervensi terhadap KPK.
“Tentang dugaan intervensi pihak luar, tentang juru bicara menyatakan sehat, padahal kenyataannya sakit. Ini kan seperti saya adu dengan Pak Deputi. Nomor tiga, Pak Deputi mengatakan sakit. Tapi tidak dilakukan pemeriksaan. Dari mana dia tahu sakit? Kan belakangan. Padahal harusnya kan di awal diperiksa kesehatannya sehingga bisa dalih untuk keluar. Tapi, karena nyatanya buru-buru, tidak diperiksa kesehatannya, dikeluarkan, sehingga Pak Budi Prasetyo mengatakan dia sehat,” ujar Boyamin.
