IPOL.ID – KPK memberikan penjelasan terkait perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa pengalihan status ini bukan disebabkan oleh faktor kesehatan atau kondisi sakit.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan perubahan status penahanan Yaqut dilakukan setelah pihaknya memproses permohonan yang diajukan oleh keluarga. Namun, KPK tak merinci alasan spesifik di balik pengajuan permohonan tersebut.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Minggu (22/3).
Ia juga menjelaskan mengenai perbedaan perlakuan dibandingkan kasus lain seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang dibantarkan karena sakit, menurutnya setiap perkara memiliki karakteristik tersendiri.
Budi menyatakan, setiap proses penyidikan memiliki pertimbangan dan strategi yang berbeda-beda.
“Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” jelas Budi.
