IPOL.ID – Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alais Noel, terdakwa kasus pemerasan berencana mengajukan diri menjadi tahanan rumah.
Merespons hal itu, KPK menyebut pengajuan tersebut bukan lagi tanggung jawab lembaga antirasuah. Sebab, Noel sedang menjalani proses hukum di pengadilan, bukan lagi di tahap penyidikan KPK.
“Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari Penuntut Umum ke Hakim,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/3/2026).
Oleh karena itu, Budi menyampaikan bahwa permohonan pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan rumah oleh terdakwa tersebut harus diajukan ke hakim, bukan ke KPK.
“(Jadi) KPK tidak berwenang memberikan keputusan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menyetujui permohonan pengalihan penahanan tersangka korupsi kuota haji yang juga eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dari penahanan rutan ke tahanan rumah. KPK menyebut pengalihan penahanan disetujui atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.
