Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Yaqut diketahui telah mengidap penyakit gerd akut atau asam lambung. Selain itu, KPK menyebut pengalihan penahanan bagian dari strategi penegakan hukum.
Meskipun demikian, pengalihan tahanan Yaqut hanya berjalan beberapa hari sejak Kamis (19/3/2026). Setelah keluarnya hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Bidokkes Polri, Yaqut kembali ditahan di rutan pada hari ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yaqut diketahui tengah mengidap penyakit gerd dan asma. Selain itu, KPK menyebut pengalihan penahanan yang bersangkutan sebagai strategi penegekan hukum. (Yudha Krastawan)
