IPOL.ID – Sejumlah petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga melanggar kode etik dalam pengalihan status tahanan rumah eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Laporan tersebut kini dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam.
Perwakilan DPP Advokat Persaudaraan Islam Aziz Yanuar mengatakan ada dugaan pelanggaran kode etik berupa nilai keadilan, profesionalisme, transparansi dan etika pemerintahan terkait pengalihan jenis tahanan Yaqut.
Aziz yang saat ini menjadi pengacara terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer itu turut memperlihatkan tanda penerimaan laporan kode etik yang diberikan Dewan Pengawas KPK.
“Yang kita laporkan, pertama ada Ketua KPK, kemudian Wakil Ketua KPK. Wakil Ketuanya itu ada empat. Kemudian ada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, ada Direktur Penyidikan serta Juru Bicaranya,” ujar Aziz kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
