IPOL.ID- Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026 sebagai respons atas gejolak harga energi global akibat konflik di Timur Tengah.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, resmi mengumumkan kebijakan baru terkait pola kerja ASN di Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Selasa (31/3/2026), Airlangga menyampaikan bahwa seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun daerah, akan menjalani sistem work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi dampak lanjutan konflik global yang memicu kenaikan harga energi.
“Penerapan WFH ASN di pusat dan daerah 1 hari kerja tiap Jumat,” ujar Airlangga.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberlakukan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen. Langkah ini bertujuan untuk menekan konsumsi energi serta mendorong efisiensi mobilitas.
