Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: WFH Wajib Setiap Jumat! Kebijakan Baru Pemerintah Mulai 1 April 2026
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > WFH Wajib Setiap Jumat! Kebijakan Baru Pemerintah Mulai 1 April 2026
HeadlineNews

WFH Wajib Setiap Jumat! Kebijakan Baru Pemerintah Mulai 1 April 2026

Bambang
Bambang Published 31 Mar 2026, 20:44
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Pemerintah lewat Airlangga Hartarto menetapkan ASN kerja dari rumah 1 hari dalam sepekan, plus pembatasan kendaraan dinas hingga 50%. Foto: Istcok @Yamtono_Sardi
Ilustrasi, Pemerintah lewat Airlangga Hartarto menetapkan ASN kerja dari rumah 1 hari dalam sepekan, plus pembatasan kendaraan dinas hingga 50%. Foto: Istcok @Yamtono_Sardi
SHARE

IPOL.ID- Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026 sebagai respons atas gejolak harga energi global akibat konflik di Timur Tengah.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, resmi mengumumkan kebijakan baru terkait pola kerja ASN di Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Selasa (31/3/2026), Airlangga menyampaikan bahwa seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun daerah, akan menjalani sistem work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi dampak lanjutan konflik global yang memicu kenaikan harga energi.

Baca Juga

commuter line
Efek WFH, Jumlah Penumpang Commuter Line Jabodetabek Turun 9 Persen
PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50 Persen, WFH Makin Nyaman dan Tagihan Lebih Hemat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

“Penerapan WFH ASN di pusat dan daerah 1 hari kerja tiap Jumat,” ujar Airlangga.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberlakukan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen. Langkah ini bertujuan untuk menekan konsumsi energi serta mendorong efisiensi mobilitas.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kebijakan Baru Pemerintah, Mulai 1 April 2026, Wajib Setiap Jumat, WFH
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260331 WA0168 Puluhan ASN Pemkot Jaksel Bakal Pensiun, Satu Orang Terima SK Duda
Next Article IMG 20260331 WA0177 Parkir Liar Depan Polres Jaktim, Sejumlah Mobil dan Motor Diderek, Sudinhub Bakal Tata Parkiran di Matraman dan Jatinegara

TERPOPULER

TERPOPULER
Xabi Alonso
Headline

Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea

Kriminal
Manusia Silver Todong Pengendara di Kuta Diciduk Polisi
17 May 2026, 14:21
Nasional
Miris! Dugaan Child Grooming Terjadi di Dunia Pendidikan
17 May 2026, 12:23
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Headline
Prabowo Respons Santai Rupiah Anjlok, Sebut Orang Desa Tak Pakai Dolar
17 May 2026, 10:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?