IPOL.ID– Aparat Kepolisian Indonesia berhasil mengamankan seorang warga negara Inggris, Steven Lyons, 45, yang masuk dalam daftar buronan internasional di Bali. Dilaporkan, tersangka diketahui terlibat dalam berbagai aktivitas kejahatan lintas negara.
Penangkapan buronan interpol itu dilakukan tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan pihak Imigrasi di Bandara Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 WITA, tidak lama setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widiyatmoko menegaskan, seorang buronan interpol asal Inggris Steven Lyons yang berhasil diamankan merupakan hasil kerja sama intelijen internasional yang berjalan cepat dan akurat.
“Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang tengah menuju Indonesia. Berdasarkan informasi diterima, Divhubinter Polri segera mengambil langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi,” kata Brigjen Pol Untung, Selasa (31/3/2026).
