IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4).
Majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,”ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Amsal, baik secara kedudukan, harkat, maupun martabatnya di mata hukum dan masyarakat.
Untuk diketahui, sebelumnya jaksa menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.
Dalam dakwaan, Amsal disebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
