IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri keberadaan aset dari mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitulu yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU.
Hal itu diketahui dalam pemeriksaan sejumlah pihak swasta yang digelar oleh penyidik lembaga antirasuah di Mapolresta Palu, Rabu (1/4/2026).
“Pada hari Rabu (1/4/2026), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Kejari HSU,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).
Adapun kelima orang saksi yang diperiksa atas nama Rusdin Tjeho, Rovario Galleh Suharto, I Gede Delta Malianus, Mukli Tauhid, dan Sudirman.
Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik untuk menelusuri aset-aset milik tersangka Albertinus Parlinggoman Napitupulu, seperti wujud tanah, bangunan, serta kendaraan.
Seperti diketahui kasus yang menjerat aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan RI tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 17-18 Desember tahun lalu.
