IPOL.ID — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Bidang Hubungan Luar Negeri menyampaikan kecaman keras atas pengesahan Undang-Undang oleh pemerintah Israel yang melegalkan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.
Kebijakan ini tidak hanya mencederai nilai-nilai kemanusiaan universal, tetapi juga merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional dan prinsip hak asasi manusia. Penerapan hukum yang diskriminatif yang secara spesifik menargetkan warga Palestina menunjukkan adanya praktik sistematis yang mengarah pada ketidakadilan struktural.
Ketua DPP IMM Bidang Hubungan Luar Negeri, Fadhil Mahdi, dalam keterangannya menegaskan apa yang dipertontonkan Israel lewat produk hukumnya ini adalah bentuk lain dari genosida brutal yang selama ini mereka lakukan.
“Kami mengutuk dan mengecam keras semua yang terlibat dalam pengesahan UU ini. Kali ini PBB harus berhasil menggugat dan membatalkan kesewenang-wenangan Israel,” tegas Fadhil dalam keterangan yang dilansir, Senin (6/4/2026).
