IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan maraton terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Kali ini, KPK telah memanggil lima pihak travel haji atau umroh untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan kelima saksi ini dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Adapun lima saksi yang dipanggil yaitu Sri Agung Nurhayati, Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana; Unang Abdul Fatah, Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari; dan Christ Maharani Handayani, Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah dan Direktur PT Edipeni Travel.
Kemudian, Suwartini, Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel; dan Dwi Puji Hastuti, Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata.
Pada Senin (6/4/2026), KPK juga telah memanggil lima biro travel untuk diperiksa sebagai saksi. Selain melakukan pemeriksaan maraton terhadap PIKH, KPK juga mendatangi lokasi-lokasi dari PIHK tersebut.
