Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hukum Adat Larvul Ngabal Diusulkan Jadi Warisan Budaya Nasional, Mendikbud Tekankan Nilai Kearifan Lokal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Hukum Adat Larvul Ngabal Diusulkan Jadi Warisan Budaya Nasional, Mendikbud Tekankan Nilai Kearifan Lokal
Nasional

Hukum Adat Larvul Ngabal Diusulkan Jadi Warisan Budaya Nasional, Mendikbud Tekankan Nilai Kearifan Lokal

Penguatan dan pengakuan hukum adat menjadi penting di tengah arus modernisasi yang kerap menggerus identitas budaya lokal.

Timur
Timur Published 08 Apr 2026, 14:42
Share
2 Min Read
Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun (kiri) dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon (kanan) melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Foto: Dok Humas
Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun (kiri) dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon (kanan) melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Foto: Dok Humas
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah mendorong pengakuan hukum adat Larvul Ngabal sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) tingkat nasional. Hukum adat yang berasal dari masyarakat Kei, Maluku Tenggara ini dinilai memiliki nilai filosofis tinggi dalam menjaga tatanan sosial, hukum, dan moral masyarakat setempat.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan bahwa pengakuan Larvul Ngabal sebagai warisan budaya nasional merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melestarikan kearifan lokal yang masih hidup dan relevan hingga saat ini. “Larvul Ngabal bukan hanya sekadar aturan adat, tetapi mencerminkan sistem nilai yang mengatur kehidupan masyarakat secara adil, berimbang, dan berkelanjutan,” ujar Nadiem dalam keterangannya, Selasa (8/4/2026).

Menurutnya, penguatan dan pengakuan hukum adat menjadi penting di tengah arus modernisasi yang kerap menggerus identitas budaya lokal. Ia menegaskan bahwa Kemendikbudristek akan terus mendukung proses inventarisasi, dokumentasi, hingga penetapan resmi Larvul Ngabal sebagai WBTb nasional. “Kami ingin memastikan bahwa warisan budaya seperti ini tidak hanya dikenal, tetapi juga dilindungi dan diwariskan kepada generasi mendatang,” tambahnya.

Larvul Ngabal sendiri dikenal sebagai sistem hukum adat yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Kei, mulai dari hubungan sosial, penyelesaian konflik, hingga norma etika. Hukum ini diwariskan secara turun-temurun dan masih diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat setempat.

Baca Juga

SNSU BSN turut terlibat aktif dalam eksistensi metrologi Indonesia di tingkat global. Foto: Dok Humas
Metrologi Jadi Fondasi Kepercayaan Kebijakan Publik di Tengah Hilirisasi dan Ekonomi Digital
WHO Tetapkan Ebola Sebagai PHEIC, Kemenkes Tingkatkan Pengawasan dan Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Sejumlah tokoh adat dan pemerintah daerah Maluku Tenggara turut menyambut baik langkah tersebut. Mereka berharap pengakuan ini tidak hanya meningkatkan pelestarian budaya, tetapi juga memperkuat identitas masyarakat Kei di tingkat nasional maupun internasional.

Proses pengusulan Larvul Ngabal sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional saat ini tengah melalui tahap verifikasi oleh tim ahli Kemendikbudristek. Jika disetujui, Larvul Ngabal akan resmi masuk dalam daftar WBTb Indonesia, sejajar dengan berbagai tradisi dan kearifan lokal lainnya yang telah lebih dahulu diakui.

Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis dalam menjaga keberagaman budaya Indonesia, sekaligus mempertegas posisi hukum adat sebagai bagian penting dalam sistem sosial bangsa. (tim)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: adat, Kabinet Merah Putih, larvul ngabal, maluku, mendikbud, warisan budaya nasional
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PBSI Putri Kusuma Wardani Melenggang Mudah di Kejuaraan Bulu Tangkis Asia (BAC) 2026
Next Article IMG 20260408 WA0070 OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Olahraga
JAPFA Internasional FIDE Rated Apresiasi Atlet Difabel, GM Novendra Pimpin Babak Lima dengan 4,5 VP
24 May 2026, 23:48
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?