IPOL.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah mendorong pengakuan hukum adat Larvul Ngabal sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) tingkat nasional. Hukum adat yang berasal dari masyarakat Kei, Maluku Tenggara ini dinilai memiliki nilai filosofis tinggi dalam menjaga tatanan sosial, hukum, dan moral masyarakat setempat.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan bahwa pengakuan Larvul Ngabal sebagai warisan budaya nasional merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melestarikan kearifan lokal yang masih hidup dan relevan hingga saat ini. “Larvul Ngabal bukan hanya sekadar aturan adat, tetapi mencerminkan sistem nilai yang mengatur kehidupan masyarakat secara adil, berimbang, dan berkelanjutan,” ujar Nadiem dalam keterangannya, Selasa (8/4/2026).
Menurutnya, penguatan dan pengakuan hukum adat menjadi penting di tengah arus modernisasi yang kerap menggerus identitas budaya lokal. Ia menegaskan bahwa Kemendikbudristek akan terus mendukung proses inventarisasi, dokumentasi, hingga penetapan resmi Larvul Ngabal sebagai WBTb nasional. “Kami ingin memastikan bahwa warisan budaya seperti ini tidak hanya dikenal, tetapi juga dilindungi dan diwariskan kepada generasi mendatang,” tambahnya.
Larvul Ngabal sendiri dikenal sebagai sistem hukum adat yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Kei, mulai dari hubungan sosial, penyelesaian konflik, hingga norma etika. Hukum ini diwariskan secara turun-temurun dan masih diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat setempat.
Sejumlah tokoh adat dan pemerintah daerah Maluku Tenggara turut menyambut baik langkah tersebut. Mereka berharap pengakuan ini tidak hanya meningkatkan pelestarian budaya, tetapi juga memperkuat identitas masyarakat Kei di tingkat nasional maupun internasional.
Proses pengusulan Larvul Ngabal sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional saat ini tengah melalui tahap verifikasi oleh tim ahli Kemendikbudristek. Jika disetujui, Larvul Ngabal akan resmi masuk dalam daftar WBTb Indonesia, sejajar dengan berbagai tradisi dan kearifan lokal lainnya yang telah lebih dahulu diakui.
Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis dalam menjaga keberagaman budaya Indonesia, sekaligus mempertegas posisi hukum adat sebagai bagian penting dalam sistem sosial bangsa. (tim)
