IPOL.ID – Buntut penunjukan Yuri Kemal Fadlullah (Putra salah satu menteri) sebagai Pj Ketum dalam rapat yang diklaim sebagai Musyawarah Dewan Partai (MDP), Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/4/2026).
Sejumlah pengurus DPP PBB pun mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi. Rombongan yang mendaftarkan gugatan langsung dihadiri oleh Gugum Ridho Putra, Ketua Umum DPP PBB hasil Muktamar VI Bali.
“Gugatan ini sebagai respon tegas DPP PBB atas pelanggaran anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai,” kata Gugum Ridho Putra kepada wartawan setelah mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Lebih lanjut, Gugum menegaskan, DPP PBB yang sah hasil Muktamar VI Bali tidak terpengaruh dengan penyelenggaraan MDP yang diklaim dihadiri mayoritas ketua wilayah. Sekalipun jumlah ketua wilayah yang hadir mayoritas (31 peserta) menurutnya, rapat tersebut tidak sah karena diselenggarakan hanya dua DPW bukan DPP.
