IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/4/2026).
Layanan ini untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Samsat atau Satpas.
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dan tersebar di dua lokasi Kota Bandung sebagai berikut:
1. Metro Indah Mal
2. ITC Kebon Kelapa
Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun syarat memperpanjang SIM adalah sebagai berikut:
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.
