IPOL.ID-Korban dugaan pencurian tas branded, KK (30) mendesak pihak perusahaan EcoRing untuk bertanggung jawab atas transaksi pembelian barang yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian.
Desakan tersebut disampaikan seiring dengan proses persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 203/Pid.B/2026/PN.Jkt.Brt atas nama terdakwa Doni Imansari bin Dalih.
Kuasa hukum KK, Paul Bethan menyatakan, kliennya pada 2 April 2026, telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, termasuk dugaan keterlibatan pihak EcoRing dalam perkara penadahan. Sebab, fakta-fakta mengindikasikan kuat dugaan perbuatan pidana oleh pihak EcoRing.
“Dalam hal ini klien kami selaku korban memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan adanya keterlibatan pihak perusahaan EcoRing dalam perkara ini,” ujar Paul kepada wartawan, Minggu (12/4/2026).
Peristiwa kehilangan bermula pada 3 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, saat satu unit tas milik KK, Tory Burch Fleming Double Zip Mini Bag warna hitam, diduga dicuri. Tiga hari kemudian, tepatnya 6 Oktober 2025 pukul 19.00 WIB, kembali terjadi kehilangan tas lainnya, yakni Loewe Goya Shoulder Bag warna hijau.
