IPOL.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar.
Dengan begitu, Indra dibebaskan dari status hukumnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan resminya menanggapi diplomatis putusan hakim tunggal yang membebaskan tersangka tersebut.
“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS, sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formal penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Meskipun begitu, Budi menyatakan pihaknya tetap mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Dia juga mengatakan, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum.
“Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
