IPOL.ID-Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang bersama Bea Cukai Semarang menggelar kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman beralkohol di halaman Balai Kota Semarang pada Rabu (15/4).
Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi intensif periode Juni hingga Desember 2025 untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

“Terima kasih kawan-kawan ini kami bersama-sama dengan berbagai macam stakeholder menjaga supaya peredaran rokok non cukai itu bisa kita kurangi. Walaupun tadi disampaikan dalam diskusi bahwa Kota Semarang ini menjadi daerah lintasan saja, tetapi dengan adanya seremoni hari ini membuat para pedagang rokok non cukai berpikir untuk mengedarkan rokoknya di Kota Semarang,” ujar Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng.
