Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Jika Ditagih, Mahfud MD: Jika diteror Lapor Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Jika Ditagih, Mahfud MD: Jika diteror Lapor Polisi
HeadlineNews

Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Jika Ditagih, Mahfud MD: Jika diteror Lapor Polisi

Bambang
Bambang Published 20 Oct 2021, 10:35
Share
2 Min Read
mahfud md
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam diskusi virtual Screenshot/Yudha/IPOL
SHARE

IPOL.ID- Kabar baik datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Dia meminta agar korban pinjol (Pinjaman online) ilegal agar tidak usah membayar ketika ditagih.

Pihaknya menegaskan jika sudah terlanjur meminjam sejumlah pinjaman kepada penyedia jasa pinjol ilegal, masyarakat tidak perlu membayar tagihannya.

“Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” ujar Mahfudz MD dalam siaran persnya melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (20/10).

Selain itu, Mahfud MD juga menyarankan agar segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila merasa diteror atau mendapat ancaman dari pinjol ilegal.

Baca Juga

Mahfud MD. Foto: Instagram @mohmahfudmd
Mahfud MD: Saya Minta KPK Memperlakukan Yaqut Cholil Qoumas Secara Adil di Kasus Kuota Haji
Guru SMK di Jambi Lapor Polisi Usai Bentrok dengan Siswa, Klaim Alami Tekanan Psikis
MAhfud MD: Persoalan Rekrutmen, Rotasi dan Promosi Anggota Kepolisian Masuk dalam Kajian Tim Repormasi

“Kalau karena tidak membayar lalu tidak terima dan diteror, lapor ke kantor polisi terdekat,” imbuhnya.

Mahfud MD juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan perlindungan kepada para korban pinjol ilegal tersebut.

“Polisi akan memberikan perlindungan,” tegasnya.

Masih dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD juga menyebutkan akan menindak tegas pinjol ilegal, sedangkan untuk pinjol yang sah atau sudah mengantongi ijin usaha diharapkan dapat berkembang.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jika di teror, Lapor polisi, Mahfud MD, pinjol ilegal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20211014 WA0005 Shin Tae Yong  Kurang Puas Meski Timnas U-23 Menang Kontra Tajikistan
Next Article IMG 20211019 WA0043 768x512 1 Investasi Bodong, Wanita Mengaku Karyawan Bank Gasak Rp 1,28 Miliar

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
Jakarta Raya
Sempat Padam Akibat Pencurian Komponen, Puluhan Lampu PJU di Jalan Malahayati Kini Nyala Kembali
07 May 2026, 23:11
Nusantara
Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati Usai Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
07 May 2026, 23:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?