IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo (GSW), Kamis (16/4/2026). Penggeledahan tersebut untuk mencaru bukti tambahan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
“Hari ini penyidik memulai rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Tulungagung,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
“Penggeledahan hari pertama ini dilakukan di tiga lokasi, yaitu di rumah dinas Bupati, rumah pribadi Saudara GSW (Gatut Sunu Wibowo), dan rumah Saudara YOG (Dwi Yoga Ambal),” sambungnya.
Dari penggeledahan itu, KPK mengantongi sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan pemerasan. Di antaranya surat pengunduran diri kepada organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa tanggal. Surat tersebut yang digunakan Gatut Sunu untuk menekan OPD.
“Dalam penggeledahan tersebut di antaranya ditemukan beberapa dokumen, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD lainnya yang dibuat tanpa tanggal,” kata dia.
