IPOL.ID – Otoritas Iran kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap empat orang yang terlibat dalam gelombang protes pada Januari 2026. Salah satu dari mereka adalah seorang perempuan, yang disebut-sebut menjadi perempuan pertama yang divonis mati terkait aksi demonstrasi tersebut.
Informasi ini disampaikan oleh sejumlah kelompok hak asasi manusia. Keempat terpidana adalah Mohammadreza Majidi-Asl, istrinya Bita Hemmati, serta dua pria lain, Behrouz Zamaninejad dan Kourosh Zamaninejad.
Mereka dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Revolusioner Teheran atas tuduhan melakukan tindakan atas nama Amerika Serikat. Persidangan dipimpin oleh hakim terkenal Imam Afshari.
Menurut laporan lembaga pemantau, para terdakwa dituduh melemparkan balok beton dari sebuah bangunan tempat tinggal ke arah aparat keamanan di ibu kota. Tuduhan tersebut menjadi dasar utama dalam putusan hukuman mati.
Kelompok advokasi menyebut proses hukum berlangsung tertutup dan tidak transparan. Mereka juga menyoroti dugaan pelanggaran hak terdakwa, termasuk penggunaan pengakuan paksa.
