Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Fakta Baru Persidangan PT PAL Diungkap Kuasa Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Fakta Baru Persidangan PT PAL Diungkap Kuasa Hukum
Hukum

Fakta Baru Persidangan PT PAL Diungkap Kuasa Hukum

Iqbal
Iqbal Published 19 Apr 2026, 09:40
Share
5 Min Read
mmj
Direktur PT MMJ Arwin Parulian Saragih dan Adimas, Unit Remedial BNI Pusat pada persidangan tanggal 31 Maret di Pengadilan Negeri (PN) Jambi 2026 mengungkap fakta. Fakta terkait adanya dugaan praktek ilegal pengoperasian pabrik milik PT PAL sudah disita Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juni 2025 oleh PT MMJ tanpa izin dari Kejati Jambi dan PN Jambi. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas kredit PT PAL di Palembang yang bergulir dalam persidangan terungkap adanya fakta baru.

Direktur PT MMJ Arwin Parulian Saragih dan Adimas dari Unit Remedial BNI Pusat pada persidangan tanggal 31 Maret di PN Jambi 2026 tengah mengungkap fakta. Fakta terkait adanya dugaan praktek ilegal pengoperasian pabrik milik PT PAL yang telah disita Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juni 2025 oleh PT MMJ tanpa izin dari Kejati Jambi dan Pengadilan Negeri Jambi.

Dari persidangan diketahui PT PAL didirikan pada 26 Juni 2014 dan mulai beroperasi pada Agustus 2017 setelah mengantongi izin usaha perkebunan-pabrik dengan pemegang saham mayoritas oleh Wendy Haryanto.

Mayoritas saham perusahaan kemudian dijual kepada investor yang terafiliasi dengan Bengawan Kamto dengan nilai transaksi mencapai Rp126,5 miliar.

Baca Juga

Kuasa hukum pelapor Rinto E. Paulus Sitorus, SH, MH, berharap Majelis Pengawas dapat memberikan putusan yang objektif dan adil.
Sidang Kode Etik Notaris, Kuasa Hukum Berharap Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Memberikan Putusan yang Objektif dan Adil
Kuasa Hukum Ungkap Pelaku Perundungan Siber terhadap Rizky Billar Diduga Istri Anggota Polisi
Linda Susanti Serahkan Laporan Aset Pribadi ke Dewas KPK, Kuasa Hukum: Sejumlah Aset Warisan Milik Linda dan Bukan Objek Tindak Pidana

Proses akuisisi dilakukan melalui skema pembayaran bertahap, termasuk pelunasan utang perusahaan ke perbankan serta dukungan pembiayaan dari pihak ketiga melalui mekanisme refinancing dan take over kepada Bank CIMb Niaga sebagai pemberi kredit sebelumnya dalam pembangunan pabrik PT PAL.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fakta Baru Persidangan, Kuasa Hukum, PT PAL
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mendagri Muhammad Tito Karnavian mendampingi Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan pada Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD seluruh Indonesia di Kompleks Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (18/4/2026). Foto: Kemendagri Mendagri Tito Dampingi Presiden pada Kursus Pemantapan Kepemimpinan Ketua DPRD Seluruh Indonesia
Next Article JAR Viral! Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Netizen Geram

TERPOPULER

TERPOPULER
mmj
Hukum

Fakta Baru Persidangan PT PAL Diungkap Kuasa Hukum

Nusantara
Sejalan Program “Waras Ekonomi”, Bodjong Night Market Hadir Manjakan Pencinta Kuliner di Kawasan Kota Lama Semarang
19 Apr 2026, 10:30
Nasional
Wamenag Dorong Pembentukan Direktorat Vokasi
19 Apr 2026, 11:26
Ekonomi
Yuk Ikutan, Pemerintah Hadirkan Green Sukuk dalam Lelang SBSN pada 21 April 2026
19 Apr 2026, 12:00
Internasional
Iran Belum Setujui Putaran Perundingan Selanjutnya dengan AS
19 Apr 2026, 11:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?