Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
Headline

Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri

Farih
Farih Published 24 Apr 2026, 13:35
Share
2 Min Read
Syekh Ahmad Al Misry
Syekh Ahmad Al Misry. Foto: Instagram @ahmad_almisry2
SHARE

IPOL.ID – Bareskrim Polri resmi menetapkan juri hafiz Quran di televisi, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima orang santri laki-laki.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui gelar perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang dilayangkan pada akhir November tahun lalu.

“Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko, Jumat (24/4).

Penetapan tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.

Baca Juga

kapolda lampung
Polda Lampung Bongkar 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
UI Skors 15 Mahasiswa FH Terkait Pelecehan Verbal, 3 Kena Hukuman Terberat
Anak Perwira Polda Jateng Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Sempat Sombong Kebal Hukum Karena Jabatan Ortu

Proses hukum ini, kata Trunoyudo, juga menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada para korban.

“Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap Korban, telah dilakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” ucapnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bareskrim, pelecehan, Syekh Ahmad Al Misry, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BRI resmikan money changer di PLBN Motaain. Foto: Dok BRI Menjaga Kedaulatan Rupiah di Wilayah Perbatasan, BRI Resmikan Money Changer di PLBN Motaain
Next Article Kota Semarang akan gelar Pawai Ogoh-Ogoh pada Minggu (26/4/2026). Foto: Pemkot Semarang Kota Semarang Akan Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Didukung Solidaritas Lintas Daerah

TERPOPULER

TERPOPULER
sekw
Nusantara

Terombang-ambing Ngadu ke Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi, Eks Isteri Oknum Pegawai Imigrasi Berharap Keadilan dan Hak

Nasional
Mendiktisaintek Lantik Donny Purnomo sebagai Kepala BSN, Perkuat Daya Saing dan Inovasi Nasional
08 Jun 2026, 21:32
Jakarta Raya
Pekan Depan, BK DPRD DKI Agendakan Pembahasan Program BK Award dan HRIS
08 Jun 2026, 22:25
HeadlineOlahraga
AVC Cup: Kalah 2-3, Timnas Voli Indonesia Beri Perlawanan Ketat Vietnam
09 Jun 2026, 06:40
Nasional
Besok Hasil CBT Diumumkan, 600 Peserta Berebut 50 Kuota Beasiswa Maroko
08 Jun 2026, 18:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?