IPOL.ID – Bareskrim Polri resmi menetapkan juri hafiz Quran di televisi, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima orang santri laki-laki.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui gelar perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang dilayangkan pada akhir November tahun lalu.
“Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko, Jumat (24/4).
Penetapan tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.
Proses hukum ini, kata Trunoyudo, juga menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada para korban.
“Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap Korban, telah dilakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” ucapnya.
