IPOL.ID – Tingginya angka pengguna kendaraan listrik, baik roda dua dan empat di Jakarta menjadi perhatian politisi Golkar di DPRD DKI, Dimaz Raditya.
Salah satu yang menjadi sorotan, terkait dengan kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik. Terutama setelah terbitnya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait insentif fiskal kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Ketua Komisi C DPRD DKI, Dimaz Raditya mengatakan, potensi pendapatan daerah dari pajak kendaraan listrik di Jakarta cukup besar. Namun, kebijakan tersebut belum bisa diterapkan karena pemerintah daerah harus mengikuti arahan pemerintah pusat.
“Sejak awal, kami sampaikan potensi pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi,” ujar Dimaz, Minggu (26/4/2026).
Besarnya potensi pajak yang dihasilkan itu, Dimaz berharap pada tahun-tahun berikutnya agar kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan. Hal itu dengan memperhatikan kesiapan daerah dan arahan pemerintah pusat.
“Harapannya, pada tahun-tahun berikutnya, kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan. Tentu penerapannya perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah,” katanya.(sofian)
