Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Pluit Jamin Pemulihan Peserta Korban KA Tabrakan Bekasi Timur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Pluit Jamin Pemulihan Peserta Korban KA Tabrakan Bekasi Timur
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Pluit Jamin Pemulihan Peserta Korban KA Tabrakan Bekasi Timur

Farih
Farih Published 30 Apr 2026, 08:52
Share
3 Min Read
KUNJUNGAN: Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie (kedua dari kanan). Foto: BPJS Ketenagakerjaan
KUNJUNGAN: Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie (kedua dari kanan). Foto: BPJS Ketenagakerjaan
SHARE

IPOL.ID – Tim Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit menjenguk salah satu korban tabrakan kereta antara KRL dan KA jarak jauh Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Kunjungan dilakukan di RS Siloam Cikarang sebagai mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) guna memastikan korban mendapatkan penanganan optimal.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie menjelaskan peristiwa yang menimpa Yuliana Nur Pratama, karyawan PT Suntone Wisdom Indonesia, dikategorikan sebagai kecelakaan kerja karena terjadi saat pulang kerja. Ia menegaskan seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Kami turut prihatin atas tragedi ini dan memastikan seluruh biaya perawatan korban ditanggung hingga sembuh dan kembali bekerja,” ungkap Tetty.

Ia menambahkan kejadian tersebut menjadi pengingat kuat bahwa risiko kecelakaan dapat terjadi kapan saja, bahkan pada moda transportasi yang selama ini dikenal aman. Menurut Tetty, penting bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai langkah mitigasi risiko.

Baca Juga

Proses evakuasi korban kecelakaan kereta api di Bekasi. Foto: Basarnas
UPDATE: Korban Tewas Tabrakan Kereta di Bekasi 7 Orang
BPJS Ketenagakerjaan Pluit Percepat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Staf SPPG
BPJS Ketenagakerjaan Pluit Berdayakan Agen Perisai untuk Jangkau Pekerja Informal
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPJS Ketenagakerjaan Pluit, Tabrakan Kereta Bekasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kereta api KAI Pulihkan Layanan KA Jarak Jauh Secara Bertahap Hari Ini
Next Article Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono Pendapatan Usaha Tumbuh 10,4%, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp774,7 Miliar di Kuartal I Tahun 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
OKM
Nusantara

Viral! Pemotor Diduga Oknum TNI Ngamuk ke Ambulans

Ekonomi
Pendapatan Usaha Tumbuh 10,4%, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp774,7 Miliar di Kuartal I Tahun 2026
30 Apr 2026, 08:57
Gaya hidup
The Grove Suites by Grand Aston Tawarkan Kartini Day with Special Promotions & Activations
29 Apr 2026, 21:16
Hukum
KPK Periksa Direktur PT Agung Pradana Putra dan Pejabat Daerah untuk Dalami Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan
30 Apr 2026, 09:45
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Pluit Jamin Pemulihan Peserta Korban KA Tabrakan Bekasi Timur
30 Apr 2026, 08:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?