IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas untuk diperiksa sebagai kasus dugaan korupsi pembangunan flyover di simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno-Hatta (SKA) Provinsi Riau tahun 2018.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Proyek Flyover Jalan di Riau atas nama SB Direktur PT Bukaka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Selain Sofiah Balfas, KPK juga memanggil tiga saksi lain dalam kasus rasuah tersebut. Ketiganya yaitu Victor Yusuf Djanting sebagai Direktur PT Surya Agrochem Mitra Abad, Hendrik Kianto selaku Direktur PT Sekasa Inti Pratama, Ir Zulkarnain selaku Direktur PT Bibis Margaraya, dan Abdul Hakim sebagai pegawai PT Bukaka.
Namun saat ini Budi belum mengkonfirmasi kehadiran para saksi di dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini. Kehadiran para saksi termasuk materi pemeriksaan biasanya diumumkan setelah pemeriksaan rampung.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus ini. Lima orang telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
