IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Pada Kamis (30/4/2026), KPK memanggil tiga petinggi travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) asal Jawa Barat.
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Adapun ketiga saksi tersebut yaitu Direktur PT Bagja Bagea Balarea, Budiyana; Direktur Utama PT Cahaya Raudah, Ina Irwina; dan Direktur PT Megacitra Intinamandiri, Andina Adira.
Seprti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Keeempat tersangka itu adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Selain itu, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Aziz Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
