IPOL.ID- Aparat kepolisian menetapkan seorang pendiri pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pati berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati. Penetapan tersangka dilakukan pada 28 April 2026, dan yang bersangkutan telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini mencuat setelah seorang korban yang telah lulus dari ponpes tersebut berani melaporkan dugaan tindakan asusila yang dialaminya. Laporan pertama disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.
Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan terhadap korban yang melapor. Ia menyebut korban sempat memendam kejadian tersebut selama bertahun-tahun sebelum akhirnya berani berbicara setelah keluar dari lingkungan pesantren.
“Korban mengalami gangguan psikis karena memendam peristiwa tersebut cukup lama. Ia baru berani melapor setelah lulus dari ponpes,” ujarnya saat ditemui di kantornya, dikutip Senin (4/5/2026).
