IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan praktik penerimaan uang ilegal yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dugaan tersebut didalami lewat pemeriksaan pegawai Ditjen Bea Cukai, Salisa Asmoaji di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal adanya dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai, khususnya yang berkaitan dengan pengurusan cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Perlu diketahui ada dua klaster korupsi yang sedang diusut KPK di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Di antaranya pengondisian impor barang serta praktik pengurusan cukai rokok yang melibatkan pemberian uang kepada oknum Ditjen Bea dan Cukai.
Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang dan aset senilai sekitar Rp40,5 miliar.
KPK juga menyita uang sekitar Rp5 miliar dari sebuah safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut. Selain itu, KPK telah menetapkan tersangka baru yang bernama Budiman Bayu Prasojo. (Yudha Krastawan)
