Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyiksa Monyet Berurusan dengan Polrestro Jaksel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Penyiksa Monyet Berurusan dengan Polrestro Jaksel
HeadlineJakarta Raya

Penyiksa Monyet Berurusan dengan Polrestro Jaksel

Redaksi
Redaksi Published 04 Feb 2021, 00:50
Share
2 Min Read
KOPLAK - Youtuber Jaksel siksa monyet untuk kerek subscriber. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan (Jaksel) mematangkan pelaporan seorang youtuber bersama Jakarta Animal Aid Network (JAAN). ”Kami koordinasi dengan pelapor. Koordinasi dengan JAAN karena mereka pernah lapor kasus tersebut,” tutur Kepala Suku Dinas KPKP Hasudungan A. Sidabalok, Rabu (3/2/2021).

Jadwal pelaporan Rian menunggu hasil pembahasan bersama JAAN pada Kamis (4/2/2021). Ia menyerahkan kepada pengadilan mengenai sanksi terhadap Rian. Penyiksaan monyet itu, melanggar sejumlah aturan. Misalnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies di Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Pasal 17).  ”Sesuai perda ini (penyiksaan satwa) termasuk pelanggaran ringan,” jelas Hasudungan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bego, Polrstro Jaksel, Siksa Monyet, Subscriber, Youtuber
Redaksi 04 Feb 2021, 00:50
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kejagung Telaah Kelengkapan Berkas Perkara MRS 
Next Article Bantu Penyidik Bongkar Patgulipat Asabri

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?