IPOL.ID – Desakan terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) terus menguat di tengah meningkatnya ancaman siber yang dinilai telah memasuki level serius dan berdampak langsung terhadap keamanan nasional, pelayanan publik, hingga keselamatan masyarakat.
Sejumlah akademisi, pengamat keamanan siber, dan pemangku kepentingan menilai Indonesia membutuhkan payung hukum yang kuat dan komprehensif untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman digital yang semakin kompleks di era transformasi teknologi dan kecerdasan buatan (AI).
Dalam berbagai diskursus publik, RUU KKS dipandang bukan sekadar regulasi teknis terkait teknologi informasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis negara dalam menjaga kedaulatan digital nasional. Ancaman siber saat ini tidak lagi terbatas pada pencurian data atau peretasan sistem keuangan, melainkan telah berkembang menyasar infrastruktur vital seperti rumah sakit, transportasi, energi, hingga sistem pelayanan pemerintahan.
