Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: ICW Temukan 4 Persoalan Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di BGN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > ICW Temukan 4 Persoalan Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di BGN
HeadlineNasional

ICW Temukan 4 Persoalan Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di BGN

Iqbal
Iqbal Published 08 May 2026, 14:27
Share
4 Min Read
logo icw
ogo Indonesia Corruption Watch (ICW). Foto: Dok ICW
SHARE

IPOL.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 49,5 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/5/2026).

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi, Wana Alamsyah menjelaskan ada empat persoalan dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN.

Pertama, pengadaan jasa sertifikasi halal memiliki dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG mewajibkan pemenuhan sertifikasi halal.

Baca Juga

Ilustrasi MBG. Foto dok. BGN
BGN Bantah Siswa Dikeluarkan karena Kritik MBG
Bos BGN Sebut Kebutuhan 19 Ribu Sapi dalam Program MBG Hanya Pengandaian
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan

Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG menegaskan kewajiban pemenuhan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab SPPG.

“Dengan demikian seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih SPPG telah mendapatkan insentif sebesar Rp 6 juta per hari. Oleh karena itu pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum,” kata Wana dalam keterangannya kepada wartawan yang dilansir Jumat (8/5/2026).

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BGN, ICW, Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bris 2 Dividen BRI Dibayarkan Hari Ini, Investor Panen Cuan
Next Article IMG 20260419 WA0155 Dispora Dapat Gedung Baru, Pramono Sebut Bakal Sia-sia Tanpa Prestasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
Ekonomi
Jadi Tokoh Wanita Berpengaruh di Indonesia, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026
08 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?