IPOL.ID – Aksi pencurian kabel persinyalan kembali mengganggu layanan kereta rel listrik (KRL). Kali ini, pencurian terjadi di jalur Green Line rute Daru–Parung Panjang pada Jumat (8/5/2026), yang menyebabkan sistem persinyalan otomatis terganggu dan berdampak pada perjalanan commuter line Rangkasbitung–Tanah Abang.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda Karina, mengatakan gangguan menyebabkan keterlambatan enam perjalanan KRL sejak pukul 09.00 WIB.
Menurut Karina, perjalanan commuter line pada lintas tersebut sementara dilayani menggunakan sistem manual sambil petugas melakukan perbaikan perangkat persinyalan otomatis.
“Untuk perjalanan Commuter Line Rangkasbitung pada lintas tersebut saat ini dilayani dengan sistem manual,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Ia menegaskan aksi vandalisme berupa pencurian perangkat persinyalan sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta maupun masyarakat. Karena itu, KAI Commuter mengecam tindakan tersebut.
Karina menjelaskan pelaku dapat dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.
