IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan pengumpulan dan pembagian fee proyek dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dugaan tersebut didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan karyawan PT Len Railway Systems (LRS) sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/5/2026).
“Dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami pengetahuan saksi soal dugaan pengumpulan fee proyek yang dilakukan oleh saksi, yang kemudian dari fee-fee proyek yang sudah terkumpul itu kemudian diduga untuk diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Perhubungan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Adapun saksi yang diduga mengumpulkan fee proyek di kasus tersebut adalah Karyawan PT LRS (Len Railway Systems), Ushadi Laksana. Budi menyebut ada peran secara individu saksi tersebut dalam pengumpulan fee.
Kasus korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa (11/4/2023). Belakangan, KPK kembali mengintensifkan penyidikan setelah menangkap mantan Bupati Pati, Sudewo.
