IPOL.ID – Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus seorang pria berinisial YS (48), warga kawasan Embong Kaliasin, Surabaya. Tersangka yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Aksi bejat ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian pada April 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan asusila ini telah berlangsung selama tiga tahun terakhir, sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP hingga kini kelas 1 SMA.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menjelaskan bahwa tersangka melancarkan aksinya saat situasi rumah sedang sepi. YS sengaja menunggu istrinya atau ibu kandung korban keluar rumah, salah satunya saat menghadiri kegiatan pengajian.
“Semuanya dilakukan di rumah, dilakukan pada saat ibunya tidak di rumah. Ibunya ini ibu rumah tangga. Jadi, kalau ada pas ada pengajian, itu tersangka melakukan aksinya,” ujar AKBP Melatisari di Mapolrestabes Surabaya, Senin (11/5/2026).
