IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah petinggi PT Pertamina dan anak usahanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/5/2026). Salah satunya yang dipanggil yaitu ATH (inisial) selaku Internal Audit PT Pertamina (Persero) Tbk.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan ATH akan diperiksa sebagai saksi kasus pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan antara Indonesia dengan Jepang, yakni PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET) tahun 2015–2022.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ATH selaku Internal Audit Pertamina,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Selain ATH, KPK juga memanggil Vice President Upstream Business Planning and Portfolio Management PT Pertamina Hulu Energi berinisial ASA. ASA juga akan diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus di PPT ET yang berkaitan dengan PT Pertamina (Persero).
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni MH dari PPT ET, serta MZ dan OA sebagai pihak swasta.
