IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil pihak PT Blueray Cargo hingga Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan usai menyita kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2026).
“Penyidik tentu akan mengklarifikasi kepada pihak PT BR (Blueray Cargo) dan pihak terkait, baik itu perusahaan importir, forwarder, maupun kepada pihak Ditjen Bea Cukai,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menggeledah kediaman pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black dalam kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai pada Senin (10/5/2026).
Sehari setelahnya, KPK telah melalukan penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jateng. Di sana, KPK menemukan kontainer tersebut berisikan suku cadang kendaraan yang termasuk dalam kriteria dibatasi atau dilarang impor. Kontainer tersebut pun langsung dilakukan penyitaan.
Tak cuma itu, KPK juga segera memanggil pihak Blueray Cargo, karena kontainer tersebut diduga dimiliki oleh importir yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
