IPOL.ID- Satreskrim Polrestabes Medan menangkap sepasang kekasih yang diduga menyiarkan konten pornografi secara langsung melalui sebuah aplikasi dari kamar hotel di kawasan Medan Selayang.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HNP (26) dan LKP (23). Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Jalan Ikahi, Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas live streaming bermuatan asusila.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan pihak kepolisian.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku di lokasi,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan yang telah menjalin hubungan sejak 2023 itu mengaku mulai membuat konten dewasa sejak tahun lalu. Mereka disebut rutin melakukan siaran langsung hampir setiap malam untuk memperoleh keuntungan finansial.
Polisi menyebut, siaran tersebut dilakukan menggunakan dua akun berbeda di aplikasi. Penonton yang ingin menyaksikan tayangan diwajibkan membeli akses berbayar berupa “bintang” dengan nominal tertentu.
