“Keuntungan yang mereka peroleh berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per hari,” kata Adrian.
Selain melalui aplikasi, kedua pelaku juga mempromosikan akun mereka lewat media sosial Instagram dan TikTok untuk menarik lebih banyak penonton.
Dalam praktik tersebut, HNP berperan sebagai pengelola akun sekaligus pemeran pria, sedangkan LKP menjadi pemeran wanita dalam tayangan live streaming tersebut.
Saat ini keduanya telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pasangan tersebut dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Vinolla)
