IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa pengusaha Heri Setiyono (HS) alias Heri Black terkait kasus dugaan korupsi importasi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Senin (18/5/2026).
Dalam pemeriksaan, Heri dicecar salah satunya soal hasil penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas.
“Saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Selain itu, KPK juga mengorek keterangan Heri Black soal penggeladahan di Semarang. Saat itu ditemukan catatan pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai.
“Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai,” tuturnya.
Berdasarkan informasi dihimpun, Heri diketahui merupakan bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) yang pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Emas itu.
Heri diduga memiliki koneksi luas dengan pejabat Bea Cukai Tanjung Emas dan Kanwil Jateng DIY, sehingga keterangannya sangat diperlukan oleh penyidik untuk mengusut rasuah di Ditjen Bea Cukai. (Yudha Krastawan)
