IPOL.ID – Setidaknya sebanyak 3,4 ton narkotika yang hendak diselundupkan ke Indonesia oleh para bandar narkoba jaringan internasional telah dicegah oleh petugas Bea Cukai RI, sejak Januari hingga Minggu, 17 Mei 2026.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai RI, Syarif Hidayat ketika konfrensi pers gelaran pengungkapan kasus Hasil Operasi Sapu Bersih (Saber) Bersinar (Bersih Narkoba) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gedung Utama BNN, ruang M Hatta, lantai 7, Cawang, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Syarif menyebutkan, selama Januari-Mei 2026 ini, pihaknya bersama aparat penegak hukum telah membantu melakukan pencegahan narkotika untuk masuk ke Indonesia.
“Kami dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama senantiasa dengan BNN dan Bareskrim Polri, di daerah ataupun di kota/kabupaten. Atas hasil kerja sama ini sampai pertanggal 17 Mei, kami sudah mengungkap sekitar 615 kasus narkotika dengan total barang bukti dicegah sebesar 3,4 ton,” ungkap Syarif pada wartawan, Selasa siang.
