IPOL.ID – Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus hari ini (20/5).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan pidana oleh Oditur Militer II-07 Jakarta terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang berstatus sebagai terdakwa.
Keempatnya yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Oditur Militer menerapkan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya Andri mengatakan, dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain dakwaan primer, oditur juga menyusun dakwaan subsider Pasal 468 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat (ancaman maksimal 8 tahun penjara). Dakwaan lebih subsider lagi menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
